640 Angka Perceraian di Berau, Judi Online hingga KDRT Masih Jadi Pemicu
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pengadilan Agama Tanjung Redeb mencatat adanya peningkatan perkara perceraian di Kabupaten Berau sepanjang tahun 2025. Dibandingkan tahun 2024 sebelumnya, jumlah perkara perceraian mengalami kenaikan sebesar 7,4 persen.
Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad menjelaskan bahwa total perkara perceraian pada tahun 2025 mencapai 640 perkara, meningkat dari 596 perkara pada tahun 2024. Artinya, terjadi kenaikan sebanyak 44 perkara.
“Untuk cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan oleh pihak suami, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 147 perkara, meningkat sekitar 10 perkara dibandingkan tahun 2024,” ujar Arsyad, Jumat (02/01).
Sementara itu, perkara cerai gugat, yakni perceraian yang diajukan oleh pihak istri, juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 449 perkara, dan pada tahun 2025 naik menjadi 483 perkara.
Arsyad mengungkapkan bahwa penyebab utama perceraian masih didominasi oleh pertengkaran terus-menerus dalam rumah tangga. Namun, pertengkaran tersebut umumnya dipicu oleh berbagai faktor yang saling berkaitan.
“Faktor-faktor yang sering melatarbelakangi pertengkaran itu antara lain masalah ekonomi, judi online, gangguan pihak ketiga, mabuk, penyalahgunaan narkoba, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” jelasnya.
Terkait judi, Arsyad menyebutkan bahwa perkara perceraian yang secara khusus mencantumkan judi, baik judi online maupun konvensional, tercatat sekitar 15 perkara. Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan dampak judi dalam perceraian.
“Dalam satu perkara perceraian itu sering kali ada lebih dari satu penyebab. Judi bisa saja menjadi pemicu, tetapi dalam pencatatan perkara masuk ke kategori pertengkaran terus-menerus,” ujarnya.
Hal serupa juga terjadi pada kasus KDRT. Sepanjang tahun 2025, perkara untuk judi ternyata tiga, KDRT 14, Ekonomi 15, Pertengkaran terus menerus 381, meninggalkan salah satu pihak 62, dipenjara 62. Namun, KDRT juga kerap menjadi bagian dari perkara dengan alasan pertengkaran berkelanjutan.
Menurutnya, kompleksitas persoalan rumah tangga membuat banyak perkara tidak hanya berdiri pada satu faktor penyebab.
“Dalam pertengkaran terus-menerus itu bisa ada unsur KDRT, judi, mabuk, atau tidak memberi nafkah. Tapi karena faktornya banyak, akhirnya dipilih kategori pertengkaran terus-menerus,” katanya.
Ia pun mengimbau pasangan suami istri agar menjaga komunikasi dan keterbukaan dalam rumah tangga. Saling menghormati, menghargai, dan menyayangi menjadi kunci utama dalam mencegah konflik berkepanjangan.
“Masyarakat juga kami imbau untuk tidak mencoba-coba mendekati judi online maupun pinjaman online. Dampaknya sangat besar dan bisa merusak kehidupan rumah tangga,” tegasnya.
Terkait maraknya judi online, Arsyad berharap pemerintah dapat lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pencegahan. Namun, ia mengakui bahwa penanganan judi online bukan hal yang mudah, terutama di tingkat daerah.
“Selama situs-situs judi online itu masih beredar, upaya pemerintah daerah akan sangat terbatas. Peran pemerintah pusat sangat penting dalam pemblokiran situs-situs tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak judi online.
“Kami di Pengadilan Agama juga selalu memberikan nasihat kepada para pihak yang berperkara, karena dampak perceraian dan judi online itu tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga keluarga,” katanya.
Ia berharap kedepannya masyarakat Kabupaten Berau dapat hidup lebih baik, sejahtera, dan terhindar dari praktik judi online maupun perilaku lain yang berpotensi merusak tatanan keluarga dan sosial. (*/pan).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.