IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Pemerintah Kabupaten Berau meningkatkan upaya perlindungan terhadap lahan pertanian dengan mengajukan regulasi baru lewat rancangan peraturan daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tujuan utamanya: memastikan lahan produktif pertanian tetap terjaga dan tak berubah fungsi menjadi perkebunan perkayuan, sawit, atau pemukiman.

 

Menurut data di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Berau, saat ini hanya sekitar 2.311 hektare lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan LP2B.

Fenomena alih fungsi lahan di Berau terus terjadi baik lahan basah maupun lahan kering. Sepanjang 2017–2023, tercatat sekitar 5.065 hektare lahan pertanian telah dialihfungsikan

 

Imbasnya dirasakan pada sektor pangan lokal. Produksi komoditas seperti padi, jagung, dan palawija menurun salah satu penyebabnya adalah berkurangnya luas Area Tanam

 

Para petani juga disebut-sebut kerap kurang termotivasi mempertahankan lahan pertanian, yang dianggap kurang menjanjikan jika dibandingkan dengan keuntungan jangka pendek dari konversi ke perkebunan maupun sektor lain.

 

Untuk menahan laju alih fungsi, Pemkab Berau melalui DTPHP mengusulkan Raperda LP2B sebagai payung hukum pelindungan lahan pertanian. Jika disahkan, kawasan pertanian yang sudah ditetapkan LP2B akan mendapatkan perlindungan hukum agar tetap digunakan sebagaimana mestinya untuk komoditas pangan.

 

Selain regulasi, pemerintah juga berupaya mendukung petani dengan menyediakan bantuan sarana produksi bibit, pupuk, alat mesin pertanian — serta mendorong pola agribisnis agar pertanian di Berau tetap kompetitif dan berkelanjutan.

 

Dengan kebijakan LP2B dan dukungan terhadap petani, Berau berpeluang mempertahankan cadangan lahan pangan sekaligus memperbaiki produktivitas pertanian. Hal ini penting tidak hanya untuk ketahanan pangan lokal, tetapi juga untuk menjamin keberlanjutan sektor agraris agar masyarakat petani tidak terdorong mengalihfungsikan lahannya demi keuntungan cepat.

Namun tantangan tetap besar: komitmen regulasi, kesadaran masyarakat, ketersediaan infrastruktur pertanian dan dukungan pasar harus berjalan bersamaan agar tujuan pelestarian lahan dan ketahanan pangan bisa tercapai. (ADV).