Tak Sanggup Bayar Tunggakan Sewa, Penyewa Kios di AKB Sanipah I Curhat ke DPRD Berau
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak eksekutif dan warga penyewa kios berukuran 4×6 meter yang merupakan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Berau, Rabu (21/01). Kios tersebut berlokasi di Jalan AKB Sanipa I, Tanjung Redeb. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, dan dihadiri Sekretaris DPRD Berau Maulidiyah, sejumlah anggota DPRD, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau Eva Yunita, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Djupiansyah Ganie, Lurah Bugis, serta Ketua RT 21 Kelurahan Bugis.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Berau meminta penjelasan dari berbagai pihak terkait pengelolaan aset Pemda yang dinilai terbengkalai serta permasalahan penarikan retribusi kios yang memicu keberatan dari para penyewa.
Salah satu penyewa kios, Eka Sufitri, warga RT 21 Kelurahan Bugis, mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 1980-an, tarif sewa kios mengalami perubahan berkali-kali. Ia menyebutkan, pada awalnya penyewa hanya membayar Rp7 ribu, kemudian naik menjadi Rp9.500, lalu kembali diturunkan menjadi Rp7 ribu. Selanjutnya tarif naik menjadi Rp25 ribu hingga tahun 2010.
“Pada tahun 2011 tiba-tiba dinaikkan menjadi Rp250 ribu tanpa pemberitahuan, dan sejak itu kami mulai tidak sanggup,” ujar Eka di hadapan pimpinan rapat.
Menurutnya, para penyewa sempat meminta agar tarif sewa dibedakan antara kios yang berada di bagian depan dan belakang. Namun, pada tahun 2022 tarif kembali naik menjadi Rp400 ribu, dan meningkat lagi menjadi Rp600 ribu hingga saat ini.
Atas kondisi tersebut, Eka bersama penyewa lainnya, dengan arahan Ketua RT 21, sepakat menunda pembayaran retribusi sebagai bentuk protes. Pada tahun 2026 ini, para penyewa diminta melunasi tunggakan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per penyewa.
“Mayoritas penghuni kios adalah janda dan duda, penghasilannya tidak tetap. Ada yang menjahit, ada juga yang hanya berjualan kelapa,” ungkap Eka.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, menjelaskan bahwa secara regulasi, tunggakan retribusi wajib dilunasi. Namun demikian, pemerintah daerah masih memberikan ruang keringanan melalui mekanisme angsuran.
“Permintaan penyewa adalah keringanan terkait jangka waktu angsuran tunggakan. Sesuai regulasi, maksimal diberikan selama 24 bulan atau dua tahun, dengan ketentuan tetap membayar sewa yang berjalan,” jelas Eva.
Ia menambahkan bahwa dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2025, keringanan pembayaran hanya dapat diberikan maksimal selama 24 bulan. Karena itu, besaran angsuran yang harus dibayar berbeda-beda, tergantung jumlah tunggakan masing-masing penyewa.
Sementara itu, Kepala Bapenda Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda tersebut disosialisasikan pada Januari 2026 sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Perda ini bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perluasan basis pajak, penyesuaian jenis dan tarif retribusi, serta penguatan peran BUMD. Selain itu, untuk memperjelas mekanisme pemungutan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah,” terangnya.
Menutup RDP, Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyarankan agar para penyewa kios mengajukan permohonan keringanan secara resmi kepada pemerintah daerah.
“Kalau saran saya, ibu-ibu bersurat secara resmi kepada Bupati Berau untuk meminta keringanan pembayaran tunggakan,” pungkas Dedy. (*/pan)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.