IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, JAKARTA — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.

Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang dilakukan kurang dari satu bulan setelah penahanan tersangka ST selaku beneficial owner PT AKT. Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik melakukan pengembangan perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Ia memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Tiga tersangka baru tersebut adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Dalam penyidikan, HS diduga menyetujui keberangkatan kapal pengangkut batu bara milik PT AKT sejak September 2022 hingga Mei 2025, meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah. Ia juga diduga menerima sejumlah uang secara rutin dari pihak perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST.

Selain itu, HS disebut tidak melakukan verifikasi terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM, yang merupakan syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar.

Sementara itu, BJW bersama ST diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017 melalui keputusan Menteri ESDM. Aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal hingga 2025 dengan memanfaatkan perusahaan afiliasi dan dokumen dari pihak lain.

Di sisi lain, HZM diduga berperan dalam pembuatan dokumen laboratorium batu bara yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dokumen seperti Certificate of Analysis (COA) dan LHV dibuat seolah-olah batu bara berasal dari perusahaan lain, lalu digunakan untuk pengurusan izin pelayaran dan pembayaran royalti.

Syarief mengungkapkan bahwa HZM ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, sehingga dilakukan pemanggilan paksa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik pertambangan ilegal tersebut. (*)