Sidang Perdana Kasus Kejahatan Seksual Digelar Tertutup, Terdakwa AS Tak Ajukan Eksepsi
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Persidangan kasus kejahatan seksual dengan terdakwa AS (25) resmi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. Sidang perdana yang sempat tertunda akhirnya dilaksanakan pada Jumat (17/4/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor 60/Pid.Sus/2026/PN Tnr dan kini memasuki tahap persidangan.
“Sidang perdana telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan pada 17 April 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, persidangan digelar secara tertutup untuk umum mengingat perkara yang ditangani merupakan kasus kesusilaan. Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 415 huruf b junto Pasal 127 KUHP Nasional serta Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP Nasional.
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
“Karena tidak ada eksepsi, maka persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” tambah Agung.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 April 2026 dengan agenda pemeriksaan alat bukti.
Diketahui, berkas perkara atas nama Asrinsyah telah didaftarkan ke PN Tanjung Redeb sejak 6 April 2026 dan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Deka Fajar Pranowo.
Kasus ini sebelumnya mencuat pada akhir November 2025 dan mulai diungkap aparat kepolisian Polres Berau pada Desember 2025. Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa terdakwa diduga melakukan tindak pencabulan dengan modus memberikan iming-iming bantuan, termasuk janji beasiswa kepada korban.
Aksi tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021 di wilayah Tabalar, dengan korban sebagian masih berusia di bawah umur. Berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, terdapat sedikitnya empat korban dalam kasus ini.
Proses persidangan akan terus berlanjut dengan fokus pada pembuktian guna mengungkap fakta-fakta hukum di persidangan. (*/itn)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.