IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Berau memastikan belum pernah menerbitkan izin penjualan minuman beralkohol (miras). Hal ini dipengaruhi oleh kewenangan perizinan yang berada di tingkat provinsi serta aturan pelarangan dalam peraturan daerah (perda).

Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Berau, Dody, mengungkapkan bahwa tidak ada pengajuan izin penjualan miras yang masuk, baik secara langsung maupun melalui sistem perizinan berbasis online.

“Tidak ada. Yang masuk di OSS juga tidak ada. Karena kewenangannya memang di provinsi,” ujarnya, Rabu (29/04/2026).

Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan usaha saat ini mengacu pada sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Penentuan jenis usaha, persyaratan, hingga kewenangan perizinan ditentukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol, sebagian besar kewenangannya berada di tingkat provinsi maupun pusat.

Di sisi lain, Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol masih menjadi landasan utama di tingkat daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penjualan miras dilarang, kecuali pada lokasi tertentu seperti hotel berbintang lima.

Namun, hingga kini Kabupaten Berau belum memiliki hotel berbintang lima, sehingga secara praktis tidak tersedia ruang legal bagi penjualan minuman beralkohol.

DPMPT Berau juga menegaskan akan tetap berpegang pada ketentuan perda dalam setiap proses perizinan. Bahkan, permohonan yang pernah diajukan, seperti izin distributor miras di wilayah Sambaliung, langsung ditolak karena tidak sesuai aturan.

“Kalau ada yang mengajukan dan tidak sesuai perda, pasti kami tolak. Itu jadi dasar kami,” tegasnya.

Terkait pengawasan di lapangan, DPMPT menyebut hal tersebut bukan menjadi kewenangan mereka. Pengawasan terhadap peredaran miras, terutama yang ilegal, dilakukan oleh instansi lain seperti Satpol PP dan tim terpadu melalui kegiatan razia dan monitoring.

Dalam beberapa kesempatan, terutama menjelang hari besar keagamaan, tim gabungan rutin melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, DPMPT biasanya hanya terlibat sebagai pendukung.

“Kalau pengawasan itu ada di instansi lain. Kami biasanya hanya diundang dalam kegiatan monitoring atau penertiban,” tambahnya.

Dengan kondisi ini, dapat dipastikan bahwa hingga saat ini tidak ada izin resmi penjualan minuman beralkohol yang diterbitkan di Kabupaten Berau, baik karena faktor kewenangan maupun pembatasan yang diatur dalam peraturan daerah. (itn)