IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Seorang wanita berinisial NA (38) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Berau karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 16.30 Wita terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan NA yang saat itu berada di lokasi. Penangkapan turut disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 bungkus sedang dan 28 bungkus kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 25,42 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip, potongan pipet, sendok sabu, dompet, tas, serta satu unit telepon genggam.

“Seluruh barang bukti ditemukan saat penggeledahan dan diakui sebagai milik tersangka. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Agus.

Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib,” tutupnya. (itn)