IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa AS (25), mantan duta budaya, dengan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus pencabulan yang disidangkan pada Selasa (5/5/2026).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa Deka Fajar Pranowo menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak serta korban lainnya. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan baik terhadap anak maupun terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, serta melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain, baik berbeda maupun sesama jenis kelamin, secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 415 huruf b junto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b dalam undang-undang yang sama.

JPU mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya perbuatan terdakwa yang menyebabkan trauma mendalam bagi korban yang masih anak-anak serta dilakukan lebih dari satu kali.

Namun demikian, terdapat pula pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa mengakui seluruh perbuatannya selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Humas Pengadilan Negeri Berau, Agung Dwi Prabowo, membenarkan bahwa sidang hari ini beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa.

“Agenda hari ini tuntutan, jaksa menuntut 9 tahun,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. (*)