IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Dua pria berinisial AR (31) dan RA (27) ditangkap di Kelurahan Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kamis (7/5/2026) sore.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menyergap kedua tersangka sekitar pukul 17.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AR, polisi menemukan 18 paket kecil diduga sabu siap edar.

“Hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat menunjukkan adanya 18 bungkus kecil berisi serbuk kristal diduga sabu yang disimpan di dalam tas hitam milik tersangka,” ujar Agus, Jumat (8/5/2026).

Selain sabu dengan berat bruto 6,05 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit mobil warna silver, satu sepeda motor merah, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AR diduga berperan sebagai pemilik barang haram tersebut. Sementara RA turut diamankan karena diduga terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika.

“Keduanya saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pasal pengedaran dan permufakatan jahat narkotika golongan I.

Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan memburu jaringan pengedar lainnya demi menjaga keamanan wilayah dari ancaman narkotika. (itn)