Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar, Termasuk Direktur Utama MSK AP
JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus kembali menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2016–2025. Salah satu tersangka berinisial AP diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama PT MSK Mitra Samudra Kreasi.
Penetapan tersangka dilakukan berselang 24 jam setelah sebelumnya penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, mengatakan empat tersangka baru tersebut terdiri dari pihak swasta hingga penyelenggara negara.
“Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan empat orang tersangka yang salah satunya merupakan penyelenggara negara,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, AP selaku Direktur PT QSS sekaligus Direktur Utama PT MSK Mitra Samudra Kreasi, serta HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Menurut Anang, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan mendalam, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dalam proses pengungkapan perkara tersebut.
“Serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Dalam kasus tersebut, PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diketahui diakuisisi oleh tersangka SDT bersama tersangka YA selaku komisaris perusahaan.
PT QSS sebelumnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.