OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau mulai menyiapkan langkah penataan terhadap pedagang yang memanfaatkan bahu jalan dan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan. Selain menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, pemerintah juga akan mendata kepatuhan pajak para pelaku usaha sebelum kebijakan diterapkan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mengatakan penataan akan dilakukan secara bertahap melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa instansi yang akan dilibatkan di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dinas teknis terkait.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pendataan dan kajian secara menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang selama ini memanfaatkan ruang publik agar kebijakan yang diambil tepat sasaran.

“Kami akan berkoordinasi dengan Bapenda terlebih dahulu. Kemungkinan masih ada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Karena itu perlu dilakukan pendataan dan kajian sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Sri Juniarsih, Selasa (16/6/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian pemerintah adalah kawasan pedagang durian yang berjualan di sepanjang bahu jalan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan apabila tidak ditata dengan baik.

Karena itu, pemerintah daerah berencana menata kawasan tersebut agar aktivitas perdagangan tetap berlangsung tanpa mengurangi fungsi ruang publik maupun kelancaran arus lalu lintas.

“Area-area seperti itu memang perlu dirapikan. Nanti Bapenda akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan dinas terkait agar penataannya dapat berjalan secara baik dan terukur,” katanya.

Meski demikian, Sri Juniarsih menegaskan penertiban belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, pemerintah masih memprioritaskan konsolidasi bersama OPD teknis untuk menyusun konsep penataan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

Pembahasan akan mencakup berbagai aspek, mulai dari penempatan lokasi usaha, pemanfaatan fasilitas umum, hingga mekanisme pendataan dan pemenuhan kewajiban pajak para pedagang.

“Insya Allah akan kami konsolidasikan terlebih dahulu. Kami akan menggelar rapat bersama OPD teknis terkait untuk membahas seluruh aspek yang berkaitan dengan penataan ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil kajian dan pembahasan tersebut akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan penataan yang akan diterapkan di lapangan.

“Setelah ada hasil kajian dan pembahasan bersama OPD teknis, baru akan ditentukan langkah yang akan diambil,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Berau berharap penataan ini mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan fungsi ruang publik, sehingga kawasan perdagangan menjadi lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha. (ADV)