IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sebuah truk bermuatan kayu ulin yang diduga hasil pembalakan liar berhasil diamankan tim gabungan di wilayah Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat, Polisi Hutan (Polhut), Polres Berau, dan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom).

Kepala UPTD KPHP Berau Barat, Azhar Rudiyanto, menjelaskan bahwa truk dengan nomor polisi DD 8827 ME ditemukan dalam kondisi tanpa sopir pada Jumat, 8 Agustus 2025, di Kilometer 82, tepatnya di perbatasan Kampung Muara Lesan dan Lesan Dayak. Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut mengangkut 381 batang kayu ulin dengan volume total sekitar 13,41 meter kubik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen yang melekat pada kayu bukan dokumen resmi. Artinya, tidak sah digunakan untuk pengangkutan,” tegas Azhar saat dikonfirmasi oleh wartawan, pada Selasa (12/08/2025).

Dalam dokumen tersebut, pengangkutan kayu tercatat atas nama perusahaan CV. Rimba Alam Lestari, yang menurut catatan KPHP, baru pertama kali terdeteksi di wilayah Berau Barat. Namun, kejanggalan ditemukan pada asal dan tujuan dokumen: surat jalan awalnya menyatakan pengiriman dari Demak ke Semarang tertanggal 30 Juni 2025, hanya berlaku satu hari. Anehnya, dokumen tersebut digunakan kembali untuk pengiriman dari Berau ke Gresik pada 3 hingga 18 Agustus 2025.

Azhar menyebut temuan ini sebagai sinyal bahaya akan masih maraknya praktik pembalakan liar di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa pihak KPHP akan memperkuat patroli serta meningkatkan koordinasi lintas instansi untuk mencegah kasus serupa terulang.

Kami mengajak semua pihak untuk bersama menjaga kelestarian sumber daya alam Berau. Pemanfaatan hutan harus sesuai izin agar berkelanjutan,” tutupnya. (Divana)