IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 1 Agustus 2025 di wilayah Kilometer 37, Kabupaten Berau. Pelaku berinisial B ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang anak laki-laki.

Kanit PPA Polres Berau, Ipda Siswanto, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, pelaku tengah dalam perjalanan menuju Bulungan untuk mencari pekerjaan dan memutuskan beristirahat di sekitar lokasi kejadian. Di tempat itulah ia bertemu dengan korban, yang kemudian menjadi sasaran aksi tidak senonohnya.

Alhamdulillah, dalam waktu sekitar dua minggu kasus ini bisa kami ungkap. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pakaian milik pelaku, uang yang sempat diberikan kepada korban, serta sepeda motor jenis Suzuki Satria F yang digunakan oleh pelaku,” ujar Ipda Siswanto kepada awak media, Kamis (21/8/2025).

Diketahui, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa mencapai 15 tahun penjara.

Dalam kasus ini, korban hanya satu orang. Beruntung, korban dengan sigap melaporkan kejadian tersebut kepada pengasuhnya, yang kemudian segera meneruskannya ke pihak kepolisian. Tindakan cepat ini turut membantu proses pengungkapan dan penangkapan pelaku.

Polres Berau mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan pengasuh, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Jika melihat atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak, diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keselamatan anak-anak kita,” tutup Siswanto. (Divana)