IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasional pertambangan milik PT Dian Jaya Artha (DJA) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Penghentian ini juga mencakup aktivitas di area jetty atau Terminal Khusus (Tersus) milik perusahaan.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas IIA Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, membenarkan bahwa PT DJA memang memiliki izin Tersus. Namun, izin tersebut terdampak akibat sanksi dari Kementerian ESDM.

“Untuk izin Tersus, PT DJA punya. Tapi sejak terbitnya surat dari Kementerian ESDM pada 18 September lalu terkait sanksi penghentian sementara karena belum terpenuhinya kewajiban penetapan dokumen rencana reklamasi, maka operasional Tersus juga turut kami hentikan sementara,” ujarnya.

Lister menyebutkan, pihaknya telah menindaklanjuti surat dari Kementerian ESDM dengan menyurati PT DJA untuk meminta klarifikasi. Menurutnya, PT DJA telah memberikan jawaban bahwa mereka telah menempatkan jaminan reklamasi di Bank BRI.

“Kami sudah teruskan surat klarifikasi dari PT DJA ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk mendapat konfirmasi penyelesaian kewajiban tersebut. Namun, sampai saat ini kami masih menunggu respons dari Kementerian,” jelasnya.

Karena belum adanya konfirmasi resmi dari Kementerian ESDM, KUPP Tanjung Redeb memutuskan untuk menahan seluruh aktivitas di jetty milik PT DJA.

“Jadi sementara, jetty kami hold terlebih dahulu,” tegas Lister.

Di sisi lain, Kapolsek Tabalar, AKP Suradi, juga memastikan bahwa saat ini tidak ada aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

“Tidak ada kegiatan pertambangan di sana. Yang kami tahu, karena ada sanksi dari Kementerian ESDM,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT DJA belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait langkah selanjutnya untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah. (*/div)