IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Samarinda – Gelombang kritik terhadap kebijakan keuangan pemerintah pusat mencuat dalam forum diskusi publik bertajuk “Ngopi & Diskusi” yang digelar oleh Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Kalimantan Timur pada Minggu (12/10/2025).

Acara yang berlangsung di Samarinda ini menjadi ajang penyampaian aspirasi keras terkait ketimpangan dalam alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan pengelolaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang dinilai tidak berpihak pada daerah penghasil.

Salah satu peserta diskusi secara tegas mendesak agar DPR RI membawa Undang-Undang APBN 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan judicial review. Ia menilai UU tersebut, yang mengatur transfer keuangan ke daerah sebesar Rp693 triliun, bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 dan 18 yang menjamin kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya.

“Undang-undang itu bertentangan dengan konstitusi. Ini harus dibawa ke jalur hukum. Kami desak agar dilakukan judicial review di MK,” tegasnya.

Tak hanya itu, peserta juga menggugat aturan teknis dari Kementerian Keuangan yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), dan mengusulkan agar peraturan tersebut dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji secara hukum.

Desakan juga diarahkan kepada DPR RI untuk segera memanggil Menteri Keuangan guna menjelaskan formula pemotongan dana transfer ke daerah yang dinilai tidak transparan dan merugikan, terutama bagi Kalimantan Timur yang disebut mengalami pemotongan hingga 75 persen.

Isu lain yang turut menjadi sorotan adalah keberadaan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang selama ini tersimpan di Kementerian ESDM atau Bank Indonesia. Peserta menuntut agar dana tersebut dikembalikan ke daerah, khususnya bank daerah, agar dapat dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi lokal.

“Jangan didiamkan terus di pusat. Dana Jamrek seharusnya dikembalikan ke daerah penghasil agar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucapnya.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Anggota Komisi XII DPR RI yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Syafruddin, menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kaltim.

“Sebagai anggota Banggar, saya akan menyuarakan ini. Kenapa pembagian DBH ini terlihat tidak adil? Kaltim itu potongannya besar sekali,” ujar Syafruddin.

Terkait Dana Jamrek, ia mendukung agar pemanfaatannya dikaji ulang agar bisa memberi dampak langsung pada ekonomi daerah.

“Dana Jamrek yang saat ini mengendap di kas negara perlu didiskusikan kembali. Apakah bisa disalurkan ke sektor riil agar ekonomi daerah bergerak. Ini akan saya kawal,” tutupnya. (*/dan)