Agus Uriansyah Dorong Pemkab Berau Prioritaskan Penanganan Banjir
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Anggota DPRD Berau, Agus Uriansyah, menyoroti permasalahan banjir yang semakin sering melanda Kabupaten Berau saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 di Gedung RPJPD Bapelitbang Berau, Selasa (22/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Agus menegaskan bahwa banjir di Berau sudah memasuki kategori serius, terutama karena kini wilayah-wilayah yang sebelumnya tidak pernah terdampak juga mulai merasakan banjir. Ia pun meminta agar penanganan banjir dijadikan prioritas utama oleh pemerintah daerah.
“Masalah banjir ini bisa dikatakan sudah fatal. Beberapa daerah yang sebelumnya tidak pernah terdampak banjir, kini ikut terdampak,” ujarnya.
Agus menekankan pentingnya penanganan cepat dan solusi jangka panjang mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu. Ia juga mengingatkan bahwa banjir yang terjadi beberapa waktu lalu bahkan menelan korban jiwa.
“Apalagi banjir kemarin juga sempat memakan korban jiwa. Jangan sampai ini terulang lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPC Partai Perindo Berau ini juga menyinggung peran perusahaan dalam kerusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap banjir. Ia meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas terhadap perusahaan yang diduga merusak hutan kota.
“Paling tidak dicek izin operasional perusahaan yang terindikasi merusak hutan. Dampak dari rusaknya hutan sudah kita rasakan sendiri, yaitu banjir,” jelas Agus.
Namun demikian, Agus juga mengajak masyarakat untuk tidak sepenuhnya menyalahkan perusahaan. Menurutnya, faktor-faktor lain seperti pembukaan lahan berpindah dan pembuangan sampah sembarangan juga turut memperparah kondisi banjir.
“Banjir itu sendiri bisa juga karena ulah manusia, seperti pembukaan ladang berpindah-pindah dan sampah yang dibuang sembarangan,” katanya.
Ia pun mengingatkan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk perusahaan, agar bencana serupa tidak terus berulang.
“Contohnya, apabila perusahaan bekerja sesuai dengan apa yang tercantum dalam perizinan yang telah disepakati dengan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (ADV)
Editor: Anto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.