OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Demi menuntut haknya, Anang Syafruddin telah melakukan aksi protes seorang diri di depan Kantor Pusat PT Berau Coal selama tiga hari berturut-turut. Aksi ini dimulai beberapa hari lalu dan bertujuan untuk menuntut perusahaan agar memenuhi kesepakatan yang telah ditandatangani pada tahun 2023.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Dikutif dari media zona.my.id, Anang mengungkapkan bahwa selama tiga hari dua malam, ia telah bermalam di Pos Penjagaan Kantor Pusat PT Berau Coal. Selama waktu tersebut, ia berusaha untuk bertemu dengan tim legal perusahaan. Meskipun pertemuan telah dilakukan, hingga kini belum ada keputusan yang memuaskan dari pihak perusahaan.

“Aksi ini saya lakukan karena saya hanya meminta yang menjadi hak saya, yaitu pelunasan atas kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak serta kekurangan pembayaran oleh PT Berau Coal,” bebernya.

Menurutnya, tanah seluas 10 hektare yang saat ini sedang digarap oleh PT Berau Coal di area Prapatan II memiliki nilai Rp 7,5 miliar. Sebagai pembayaran awal (Down Payment), perusahaan telah membayar Rp 2,5 miliar. Namun, kekurangan pembayaran sekitar Rp 4,3 miliar hingga kini belum dilunasi.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Saya akan terus melakukan aksi ini sampai ada penyelesaian dari PT Berau Coal atas kekurangan pembayaran tersebut,” tegasnya.

Anang juga menyebutkan bahwa dirinya memiliki dokumen lengkap yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut, termasuk dokumen surat garapan tahun 1996 dan 1997 serta surat pelepasan tanah. Dengan aksi ini, ia berharap PT Berau Coal segera menuntaskan kewajibannya dan memenuhi haknya sebagai pemilik tanah.

“Ini hak saya, saya hanya minta agar PT Berau Coal bisa melakukan pelunasan. Jika tidak sanggup membayar, maka kembali ke hukum dagang saja,” tutup Anang.

Saat ini, PT Berau Coal belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi tersebut. Pihak perusahaan diharapkan segera memberikan klarifikasi atau solusi agar situasi ini dapat diselesaikan dengan baik. (*)

Editor: Hardianto