IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui DPRD Berau dalam rapat paripurna, dengan nilai sebesar Rp3,425 triliun lebih, Minggu 30/11/2025).

Angka ini mengalami penurunan signifikan dibanding APBD 2025 yang mencapai Rp5,2 triliun. Penyebab utama penurunan tersebut adalah adanya kebijakan baru terkait dana transfer pemerintah pusat.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang terlibat dalam proses pembahasan.

Menurut Bupati, penurunan pendapatan dan belanja ini dipengaruhi oleh kebijakan baru alokasi Dana Transfer Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Nomor S-362/PK/2025.

“Kondisi tersebut sangat mempengaruhi struktur pendapatan maupun belanja pada Rancangan APBD 2026. Tidak mudah bagi kedua belah pihak untuk membahas dan menyepakati penurunan target tersebut,” ujar Sri Juniarsih Mas.

Ia berharap kondisi ekonomi nasional pada 2026 membaik sehingga alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dapat meningkat sesuai kontribusi sumber daya alam Berau.

“Kita berharap Pemerintah Pusat memberikan alokasi pendapatan transfer, khususnya DBH, sesuai potensi SDA yang dihasilkan Kabupaten Berau,” tambahnya.

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Disetujui

Selain penetapan APBD, rapat paripurna juga menyepakati perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Keuangan agar regulasi daerah selaras dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) 2022serta PP KUPDRD 2023.

Perubahan tersebut mencakup: