IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, memastikan bahwa tahun ini tidak ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik Lebaran. Hal ini berbeda dengan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya, di mana ASN tidak diperbolehkan cuti saat libur Lebaran. Pada tahun ini, ASN juga diberi kesempatan untuk mengajukan cuti sebelum atau sesudah Lebaran.

“Sampai saat ini, tidak ada larangan untuk mudik. ASN dapat mengambil cuti sebelum Lebaran atau setelah Lebaran, sesuai kebutuhan,” ujar Muhammad Said.

Ia menjelaskan, kebijakan ini memungkinkan beberapa ASN untuk tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran, karena mereka dapat melanjutkan cuti. Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya pelayanan publik yang optimal, meski ada ASN yang sedang cuti.

Namun, Muhammad Said menegaskan bahwa ASN tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik.

“Kami melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik karena ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar aturan ini,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Berau juga mengimbau ASN dan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban selama arus mudik dan balik Lebaran tahun ini, guna memastikan kelancaran serta kenyamanan bersama. (Divana)