Bawaslu Minta Publik Laporkan Jika Ada Temuan Politik Uang
Okegas.id, Tanjung Redeb – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Berau meminta masyarakat Berau untuk terlibat aktif mengawasi terjadinya politik uang selama kampanye. Bahkan Bawaslu mendorong agar masyarakat mau melaporkan jika ada temuan politik uang
Anggota Bawaslu Kabupaten Berau Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Tamjidillah Noor, menjelaskan bahwa praktek politik uang dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada tidak dibenarkan. Pasalnya, politik uang merupakan bagian dari pelanggaran pidana Pemilu.
Karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam mencegah munculnya tindakan pidana tersebut. Hal itu bertujuan agar setiap tahapan menuju suksesi politik 2024 berjalan dengan aman dan lancar.
“Dengan peran serta masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi rakyat (Pemilu) ini, tentunya sudah dapat dipastikan segala bentuk dugaan pelanggaran pemilu tidak akan terjadi,” jelasnya.
Disampaikannya, Bawaslu Berau terus berupaya untuk meningkatkan pencegahan agar praktek politik uang itu tidak terjadi. Karena itu, pengawasan seluruh tahapan pemilu akan diupayakan agar berjalan maksimal.
“Tentunya jajaran Bawaslu Kabupaten Berau terus berupaya secara maksimal melaksanakan tugas pengawasan seluruh tahapan Pemilu. Dan tak kalah pentingnya masyarakat juga dapat aktif membantu,” terangnya.
Terkait adanya isu politik uang yang dilakukan caleg tertentu, seperti jual beli suara sejumlah Rp 700.000 per KTP, diakuinya Tamjidillah,
sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan dari jajaran Panwaslu kecamatan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.