Karena itu, jika terdapat indikasi atau dugaan pelanggaran tindak pemilu tersebut dan telah memenuhi syarat formal dan material maka akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya pun akan membahas hal tersebut bersama Sentra Gakkumdu dalam hal ini Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Semuanya harus dibahas secara bersama pihak Gakkumdu terlebih dahulu,” ujarnya.

Bagi caleg yang melakukan tindakan politik uang, tambahnya, akan diancam hukuman sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu.

Adapun syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang akan melapor jika menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu tersebut harus memenuhi tuntutan syarat formal dan material.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Syarat formal yang harus dipenuhi mencakupi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, dan waktu penyampaian pelaporan yang tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau ayat (4).

Sedangkan syarat material berupa waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu, uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti.

“Ini yang harus dilengkapi jika ada dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Perbawaslu 7 tahun 2022,” tandasnya. (ant)