IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Aliansi Pemuda Tabalar Kabupaten Berau kembali menggelar aksi pada Rabu, 22 Januari 2025, untuk menuntut penyelesaian status izin operasional PT PSA yang dinilai ilegal. Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi serupa yang digelar pada 15 Januari 2025, di mana tidak ada kesepakatan yang tercapai terkait legalitas izin perusahaan tersebut.

Dalam aksi tersebut, Ramdan, Koordinator Lapangan Aliansi Pemuda Tabalar, menyampaikan bahwa PT PSA hingga saat ini belum memiliki izin yang sah untuk beroperasi. Dalam mediasi dengan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait—Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)—Ramdan menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu tiga bulan bagi PT PSA untuk melengkapi izin-izin yang belum dipenuhi.

Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Berau, Nanang Bakran, dalam mediasi tersebut mengakui bahwa izin pendirian bangunan dan izin Online Single Submission (OSS) PT PSA tidak terdaftar dalam sistem mereka. Hal ini menandakan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan untuk beroperasi secara sah.

Sementara itu, Kepala Dinas DLHK, Mustakim, mengungkapkan bahwa PT PSA telah menerima teguran dari pihak provinsi karena belum melengkapi sejumlah izin yang diwajibkan, seperti Izin UKL-UPL atau Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Namun, para pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Tabalar menilai bahwa penjelasan dari pihak-pihak terkait belum cukup jelas dan tidak didukung oleh regulasi yang memadai. Mereka juga menyoroti ketidaksesuaian antara rekomendasi pendirian PT PSA oleh pemerintah kabupaten, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Ruang, dengan prosedur perizinan yang seharusnya diikuti.

“Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara kegiatan perusahaan dan prosedur perizinan yang berlaku, yang memunculkan kekhawatiran terkait legalitas operasional PT PSA,” tegas Ramdan.

Dalam mediasi tersebut, Sekretaris Dinas Perkebunan, Mansur Tanca, menjelaskan bahwa kewenangan terkait izin operasional PT PSA ada di tangan pemerintah provinsi.

Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa Aliansi Pemuda Tabalar bersama Dinas Perkebunan, DPMPTSP, dan DLHK akan membuat notulen pertemuan untuk memfasilitasi penyelesaian proses perizinan perusahaan tersebut.

Selain itu, disepakati juga bahwa PT PSA tidak boleh melanjutkan operasionalnya selama proses penyelesaian izin masih berlangsung. (*)