IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Ratusan masyarakat Kabupaten Berau yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Berau menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Berau pada Selasa (11/11).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan berbagai tuntutan, mulai dari peningkatan kelayakan hidup, kenaikan upah, hingga penonaktifan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Zulkifli Azhari.

Melihat situasi yang mulai memanas, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Muhammad Said, mengundang perwakilan serikat buruh untuk melakukan perundingan di ruang rapat komisi gabungan DPRD Berau.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Berau, Subroto, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta perwakilan aliansi serikat pekerja. Suasana perundingan sempat berjalan alot, terutama saat membahas tuntutan buruh agar pemerintah daerah segera memenuhi aspirasi mereka.

Dari hasil rapat tersebut disepakati 10 poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara, antara lain:

  1. Pemkab dan DPRD Berau sepakat menegakkan serta menindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
  2. Pemkab dan DPRD Berau sepakat menambah anggaran Dewan Pengupahan tahun 2026 serta menjamin transparansi penggunaannya.
  3. Pemkab dan DPRD Berau akan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 dan seterusnya.
  4. Pemkab dan DPRD Berau akan segera membentuk Satgas PHK yang melibatkan pengurus serikat pekerja/serikat buruh sesuai peraturan yang berlaku.
  5. Pemkab Berau bersedia menonaktifkan Kadisnakertrans sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  6. Pemkab dan DPRD Berau akan mengambil alih sementara pembahasan UMK dan UMSK dalam rapat Dewan Pengupahan 2025–2026.
  7. Pemkab Berau akan menindak tegas perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum, khususnya PT BKL dan PT THM.
  8. Disnakertrans Berau diminta memanggil dan menindak perusahaan yang tidak membayar kompensasi PKWT, terutama PT Delta.
  9. Pemkab Berau akan menindak perusahaan yang menerapkan PKWT tidak sesuai peraturan, khususnya PT BKL dan PT Borneo.
  10. Aliansi serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK dan UMSK sebesar 15–25 persen pada tahun 2026.

Menurut Subroto, tuntutan buruh terutama berfokus pada kenaikan upah minimum. Mereka menilai biaya hidup di Berau lebih tinggi dibandingkan kabupaten lain, sehingga perlu adanya penyesuaian upah.

“Mereka meminta upah dinaikkan karena biaya hidup di Berau relatif tinggi. Selain itu, banyak perusahaan yang masih membayar di bawah standar upah minimum. Hal itu harus segera dibenahi,” ujar Subroto usai rapat.

Ia juga menegaskan pentingnya notulen kesepakatan tersebut sebagai bukti konkret antara DPRD, Pemkab, dan perwakilan buruh.

“Para buruh ingin agar kesepakatan ini bukan hanya janji, tapi benar-benar tertulis dan menjadi pegangan bersama,” tambahnya.

Subroto berharap DPRD dapat dilibatkan dalam proses penentuan UMK dan UMSK ke depan, sebagai bentuk pengawasan terhadap transparansi kebijakan pengupahan di Bumi Batiwakkal -sebutan Kabupaten Berau.

“Kalau kami diundang dalam rapat Dewan Pengupahan, tentu kami siap hadir. Secara kelembagaan DPRD siap mendukung, meski pelaksanaannya nanti tetap dijalankan oleh pihak teknis,” pungkasnya. (*/pan)