
Dampak Sosial Mengkhawatirkan, Diskominfo Berau Gencarkan Edukasi Bahaya Judi Online
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan judi online di Bumi Batiwakkal. Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, menegaskan bahwa judi online merupakan masalah serius yang berdampak tidak hanya pada individu, tetapi juga pada tatanan sosial masyarakat secara keseluruhan, termasuk melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan generasi muda.
Didi Rahmadi menjelaskan bahwa praktik judi online yang semakin marak seiring dengan kemajuan teknologi telah mempermudah akses masyarakat ke situs-situs perjudian daring. Hal ini menambah kekhawatiran akan dampak buruk yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut. Menurutnya, ketergantungan terhadap judi online dapat merusak produktivitas individu, khususnya ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Ketergantungan terhadap judi online dapat mengganggu produktivitas seseorang, tidak terkecuali ASN dalam menjalankan tugas. Bahkan, bisa berujung pada tindakan yang merugikan negara. Kami sangat prihatin karena judi online ini juga kerap melibatkan generasi muda yang menjadi korban dampak sosialnya,” ujar Didi Rahmadi.
Selain merusak individu, dampak sosial dari judi online juga sangat mengkhawatirkan. Didi menyebutkan bahwa kebiasaan berjudi yang semakin mudah diakses melalui perangkat mobile dapat mengganggu kehidupan keluarga, hubungan sosial, dan moralitas masyarakat. Generasi muda, yang seharusnya tumbuh dengan pendidikan dan nilai-nilai positif, berisiko terjerumus dalam perilaku negatif akibat kecanduan judi online.
“Dampak sosial yang ditimbulkan judi online tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga merusak struktur sosial masyarakat secara luas. Oleh karena itu, Diskominfo Berau merasa perlu untuk berperan aktif dalam menanggulangi masalah ini,” jelasnya.
Sebagai bagian dari pemerintah daerah, Diskominfo Berau berkomitmen untuk mengurangi penyebaran judi online dengan mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya adalah pemantauan dan pemeriksaan rutin terhadap situs-situs yang terindikasi menyebarkan konten perjudian daring. Didi Rahmadi menambahkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk memastikan bahwa akses ke situs-situs judi online ilegal dapat diblokir.
“Dalam upaya pemberantasan judi online, kami terus melakukan pemantauan terhadap berbagai situs yang diduga terkait dengan perjudian. Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI untuk memblokir akses ke situs-situs tersebut,” ujar Didi Rahmadi.
Selain langkah teknis, Diskominfo Berau juga memprioritaskan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Didi Rahmadi menjelaskan bahwa pemblokiran situs-situs judi online saja tidak cukup. Pemerintah perlu memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai dampak negatif perjudian terhadap kehidupan pribadi dan sosial mereka.
“Kami tidak hanya memblokir akses ke situs-situs judi online, tetapi juga berusaha memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai dampak negatif judi online. Hal ini penting agar masyarakat bisa lebih waspada dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan,” tegasnya. (ADV)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.