IKLAN VIDEO LIST

DPMD Kukar telah menggelar pendampingan dalam lima angkatan selama dua pekan terakhir. Pendampingan ini tidak hanya berfokus pada penyusunan ulang RPJMDes, tetapi juga mencakup tahapan krusial berikutnya seperti Musyawarah Desa (Musdes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurut Arianto, penyesuaian dokumen RPJMDes menjadi bentuk nyata komitmen desa dalam menyesuaikan diri terhadap kebijakan nasional. “Kami menargetkan seluruh desa bisa menyelesaikan review ini selambat-lambatnya bulan Juli. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan pembangunan berbasis regulasi yang terbaru,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan kunci untuk menjaga kesinambungan arah pembangunan di desa-desa.

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa membawa konsekuensi logis terhadap dokumen perencanaan. Kalau RPJMDes tidak disesuaikan, maka akan ada kekosongan arah pembangunan di dua tahun terakhir masa jabatan mereka,” pungkasnya. (Adv)