Dianggap Beban Keluarga, EJ Dihabisi oleh Ibu dan Adik Kandungnya
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Tak butuh waktu lama, kasus tewasnya EJ (29), warga Jalan Sungai Kuyang, Gang Rahma, Kecamatan Teluk Bayur, berhasil diungkap oleh jajaran Polres Berau. Satreskrim Polres Berau mengungkap bahwa ibu dan adik kandung EJ (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, mengungkapkan bahwa otak pembunuhan berencana tersebut adalah ibu kandung korban.
Dijelaskannya, kasus yang menewaskan EJ ini bermula dari kelakuan korban yang kerap meminta dan mencuri uang ibunya. Bahkan korban pernah mengambil uang senilai Rp 7 juta dan tak kunjung dikembalikan.
Uang yang diminta dan dicuri tersebut digunakan untuk memenuhi hasrat korban bermain judi online.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, memang korban sempat terlihat bermain judi online,” ujar Steyven, Rabu (22/5/2024).
Dari pengakuan pelaku, keduanya telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak pukul 09.00 Wita. “Ibu korban yang mengajak adik korban untuk menghabisi nyawa korbannya,” tegasnya.
“Ibu korban ini sudah merasa jengkel melihat kelakukan korban. Pelaku menganggap korban ini hanya menjadi beban,” lanjutnya.
Diungkapkan perwira berpangkat melati dua tersebut, korban dihabisi oleh pelaku sekira pukul 00.30 Wita. Adik korban memposisikan diri sebagai orang yang memegangi korban dengan cara ditindis. Kemudian eksekutor dari kasus tersebut adalah ibu kandung korban.
“Korban sempat memberontak. Tapi ibu korban langsung menikam sebanyak dua kali ke leher korban,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, korban dihabisi menggunakan pisau dapur. Setelah mendapat dua kali tusukan di leher, korban sempat tergeletak di lantai.
“Saat sudah tidak bergerak lagi, baru para pelaku memindahkan korban ke atas kasur,” ucapnya.
Ibu korban, sempat melakukan upaya menghilangkan barang bukti denganembuang ke suangi. Kendati begitu, upaya itu tidak jadi dilakukan.
“Barang bukti berupa satu buah pisau, pakaian korban dan pakaian pelaku yang sama-sama berlumuran darah diamankan di Polres Berau. Berikut juga dengan para tersangka, saat ini sudah dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Terhadap tersangka, polisi menyangkakan Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya, EJ (29), warga Jalan Sungai Kuyang, Teluk Bayur, ditemukan tewas di kamar tidurnya pada Minggu (19/5) dini hari. Korban ditemukan dengan sejumlah luka serius yang diduga akibat tusukan atau sabetan benda tajam.
Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat ibu kandung korban, MN, keluar rumah untuk melihat air pasang di sungai sekitar pukul 03.00 Wita. Sekembalinya ke rumah, MN mendapati EJ tergeletak berlumuran darah di kamar tidurnya.
Panik, MN berteriak minta tolong kepada tetangga. Ttangga korban, SR, langsung mengecek kondisi EJ dan memastikan bahwa korban sudah tidak bernapas. SR kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat yang meneruskannya ke Polsek Teluk Bayur.
Petugas dari Polsek Teluk Bayur yang tiba di lokasi langsung mengamankan TKP dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP, ditemukan pisau dapur di sekitar jasad korban,” ungkapnya. (*)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.