IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Aktivitas pengangkutan batu bara (hauling) di jalan umum di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terus berlangsung meskipun telah ada larangan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) sejak lebih dari satu dekade lalu. Sejak disahkan pada 2012, Perda tersebut seakan tidak efektif, dan pelanggaran terus terjadi tanpa penindakan yang jelas.

Pantauan pada Rabu (6/8/2025), sebuah truk kuning melintas bebas dari arah Kilometer 16 poros Teluk Bayur–Labanan menuju salah satu jetty di Kecamatan Teluk Bayur. Di bagian bak truk, tampak tumpukan batu bara yang ditutup terpal kusam berwarna hijau, kuning, dan merah.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa batu bara tersebut diduga milik PT Pratama Sumber Bumibara (PSB). Perusahaan ini diketahui melakukan pengerukan di sekitar Kilometer 16 dan mengangkut hasil tambangnya menuju salah satu jetty milik perusahaan pertambangan batu bara di Kelurahan Teluk Bayur.

“Kalau asalnya memang dari Kilometer 16-an. Biasanya mereka (truk pengangkut) mulai jalan sejak pagi,” ungkap seorang warga Labanan yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, para sopir truk yang biasa singgah di warung miliknya mengaku berani melintas di jalan umum karena telah mendapatkan “jaminan aman” dari aparat.

“Katanya sudah dikondisikan, makanya mereka berani jalan terus. Buktinya bisa lewat perempatan Pospol Labanan Polsek Teluk Bayur tanpa masalah,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Teluk Bayur, AKP Alimuddin, saat dikonfirmasi terkait aktivitas tersebut mengaku belum mengetahui adanya truk pengangkut batu bara yang melintas di wilayah hukumnya.

“Nanti kami cek mas, terima kasih,” jawabnya singkat melalui pesan singkat.

Diketahui, Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2012 yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut hasil tambang, termasuk batu bara. Namun, lemahnya pengawasan dan dugaan adanya pembiaran membuat aturan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. (*/tim)