Disbun Berau Evaluasi Penetapan NKT, Dorong Aturan Kampung untuk Perlindungan Lingkungan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb — Dinas Perkebunan (Disbun) Berau tengah melakukan peninjauan ulang terhadap penetapan kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) seluas 88 ribu hektare yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian kawasan dengan kondisi terbaru di lapangan.
Berdasarkan identifikasi terbaru, sekitar 13 ribu hektare kawasan NKT tercatat berada di dalam konsesi yang dikelola 25 perusahaan sawit. Kepala Bidang pada Disbun Berau, Lita, menegaskan bahwa area tersebut tetap harus dilindungi.
“Kawasan ini tidak boleh dibuka untuk penanaman. Misalnya wilayah sumber mata air, gunung, atau habitat satwa,” ujarnya.
Selain kawasan dalam konsesi perusahaan, Disbun Berau juga akan mengidentifikasi ulang NKT yang berada di luar izin perusahaan. Proses ini akan melibatkan Dinas Kehutanan serta pemerintah kecamatan untuk memastikan pemetaan dilakukan secara komprehensif.
“Kami ingin nanti ada aturan kampung yang ikut melindungi kawasan ini,” tambah Lita.
Penetapan dan pengelolaan kawasan NKT merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Pemerintah daerah menargetkan hasil peninjauan ulang ini dapat memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus memastikan aktivitas perkebunan di Berau berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. (ADV*/pan)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.