Disdik Berau Wanti-Wanti Jangan Ada Pungli di Satuan Pendidikan
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berlangsung mulai 1 hingga 8 Juli mendatang. Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB dilakukan berdasarkan sistem zonasi atau domisili. Sistem tersebut dianggap mempermudah dan tidak bersifat diskriminatif.
Namun salah satu hal yang menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Pendidikan, menekan terjadinya pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, pun telah mewanti-wanti pihak sekolah tidak melakukan pungli. Pungutan liar yang dimaksud merupakan pemungutan dana dengan tarif tertentu yang dapat menjadi beban bagi para orangtua murid.
Ia mencontohkan seperti penarikan dana iuran pembangunan fasilitas penunjang, dengan menetapkan nilai tertentu.
“Kalau mau iuran, ya sukarela saja. Jangan menentukan jumlahnya berapa. Karena tidak semua wali murid itu memiliki kemampuan yang sama,” jelasnya, kepada awak media belum lama ini.
Ia menegaskan Pemkab Berau setiap tahunnya telah mengalokasikan dana di bidang pendidikan hingga 20 persen dari nilai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal itu menjadi bukti lembaga pendidikan di Kabupaten Berau tidak lagi membutuhkan iuran-iuran tertentu untuk membangun fasilitas yang dibutuhkan sekolah.
“Bukan cuma di Berau, tapi semua lembaga pendidikan di Indonesia digratiskan. Tapi kalau masih ada penarikan dana iuran, seharusnya bukan wajib, tapi sukarela saja. Bagi yang mampu silakan, yang tidak mampu ya jangan dipaksa,” ujarnya.
Ia juga mendorong peran komite sekolah agar lebih aktif, terkait hal-hal yang menyangkut orangtua murid. Karena, komite juga harus bisa aktif untuk memantau setiap kegiatan di sekolah.
“Sumbangan sukarela boleh saja, tapi lakukan lewat komite sekolah berdasarkan kesepakatan bersama. Jangan sampai menjadi beban bagi sebagian pihak,” imbuhnya.
“Misal ada rencana pembangunan fasilitas penunjang sekolah, namun ternyata masih membutuhkan dana tambahan. Maka komite sekolah dapat melakukan musyawarah orangtua atau wali murid untuk melakukan penggalangan dana tanpa unsur pemaksaan,” sambungnya.
Jika ada yang melakukan atau melanggar hal tersebut, ia pun meminta wali murid untuk melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Berau. Selanjutnya pihaknya akan mencari tahu dana tersebut digunakan untuk apa dan apa alasan sekolah untuk meminta iuran tersebut.
“Bisa diaporkan ke Dinas Pendidikan. Nanti kami yang akan menegur,” imbuhnya. (*)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.