Dishub Berau Segera Koordinasikan Terkait Aturan Pengalihan Angkutan Alat Berat ke Sungai
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perhubungan menyatakan belum menerima surat edaran (SE) resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur terkait instruksi pengalihan jalur angkutan alat berat dari jalur darat ke jalur sungai.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Berau, Andi Marawangeng, menanggapi informasi yang tengah beredar di sejumlah media.
“Untuk sementara, kami belum menerima surat edarannya. Namun dari narasi yang disampaikan dalam pemberitaan disebutkan bahwa akan ada pengalihan angkutan alat berat melalui jalur Sungai Mahakam. Terkait hal ini, kami akan coba konfirmasi lebih lanjut ke Dishub Provinsi,” ujar Andi.
Ia menambahkan, jika kebijakan tersebut benar-benar diterbitkan secara resmi, maka diperlukan koordinasi menyeluruh dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, provinsi, dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Berau. Sebab, kondisi infrastruktur dan pembagian kewenangan jalan di Berau cukup kompleks.
“Perlu kita pahami bersama, bahwa di Berau terdapat jaringan jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten yang terkoneksi sebagai sarana utama transportasi darat. Maka dari itu, hal ini tidak bisa sembarang diterapkan tanpa melihat kesiapan wilayah,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kesiapan jalur sungai atau pelabuhan di Berau apabila kebijakan ini diberlakukan, Andi menyebut perlu kajian lebih lanjut terhadap kapasitas dan infrastruktur penunjang. Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan kewenangan, Dishub Kabupaten Berau bertanggung jawab di sisi transportasi darat, terutama terkait lalu lintas dan manajemen jalan.
“Yang terpenting, kami berharap kebijakan ini nantinya dapat mengakomodasi semua kepentingan pengguna jalan, baik di sektor industri maupun masyarakat umum,” tegas Andi.
Pihaknya juga membuka ruang koordinasi dengan Dishub Provinsi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut nantinya tidak menimbulkan hambatan baru, terutama bagi daerah-daerah dengan keterbatasan akses transportasi alternatif. (Divana)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.