IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Berau terus memberikan upaya pencegahan terhadap maraknya judi online (judol), terutama di kalangan pelajar. Melalui berbagai informasi dan kegiatan sosialisasi langsung, Diskominfo berkomitmen memberikan edukasi agar generasi muda tidak terjerumus dalam praktik yang merusak moral dan masa depan tersebut.

Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui media digital.

“Kami menayangkan konten edukatif di media sosial resmi Diskominfo, seperti videotron, website Pemkab Berau, YouTube, dan bekerja sama dengan sejumlah media lokal,” ujarnya, Jumat (32/10/2025).

Selain melalui media, Diskominfo juga mulai menyasar lingkungan sekolah. Sosialisasi perdana telah dilakukan di SMP Negeri 3 Tanjung Redeb, dan tahun depan akan kembali diprogramkan di sekolah-sekolah lain.

“Materi yang kami sampaikan mencakup ciri-ciri kecanduan judi online, dampak negatifnya, serta langkah penanganannya,” jelasnya.

Didi menuturkan, kegiatan tersebut tidak dilakukan sendiri. Diskominfo menggandeng berbagai pihak, termasuk instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum, untuk memperkuat pencegahan di masyarakat.

Ia mengapresiasi antusiasme pelajar yang mengikuti kegiatan tersebut. “Alhamdulillah, rasa ingin tahu mereka sangat tinggi. Kami melihat mereka mulai memahami bahwa judi online bukan sekadar hiburan, tapi ancaman yang bisa berdampak pada masa depan dan kehidupan sosial,” ujarnya.

Melihat besarnya dampak negatif judi online, Diskominfo berencana memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke masyarakat umum dan kampung-kampung. “Karena dampak judol bukan hanya pada pelajar, tetapi juga memengaruhi perekonomian rumah tangga dan bahkan bisa memicu tindak kriminal, maka ini akan menjadi agenda kami tahun depan,” tegas Didi.

Didi menjelaskan bahwa kewenangan pemblokiran situs judi online berada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Namun di tingkat daerah, Diskominfo tetap melakukan pengawasan.

“Kalau ada aplikasi milik Pemkab yang terindikasi ditempel konten judi online, kami bisa membersihkannya. Tapi untuk penutupan situs, itu kewenangan pusat,” katanya.

Didi menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Gunakan media sosial untuk hal yang positif dan cermat menerima tawaran-tawaran yang tidak wajar karena bisa jadi itu jebakan menuju judi online atau pinjaman online ilegal,” pesannya.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk berperan aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak. “Batasi penggunaan media sosial agar waktu belajar dan bersosialisasi anak tidak terganggu,” tutupnya. (ADV/ant)