IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali melanda wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Berau, pada triwulan pertama tahun 2025. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau mencatat, lebih dari 700 pekerja telah terkena PHK sejak Januari hingga Maret 2025.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, mengungkapkan bahwa angka tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

“Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Zulkifli saat ditemui pada Senin (8/4).

Ia menjelaskan bahwa peningkatan angka PHK ini disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari penutupan proyek perusahaan, langkah efisiensi dan rasionalisasi oleh pelaku industri, hingga berakhirnya masa kontrak kerja karyawan.

Menurut Zulkifli, sekitar 24 perusahaan terlibat dalam gelombang PHK tersebut. Mayoritas berasal dari sektor pertambangan batu bara, yang saat ini tengah menghadapi tantangan akibat fluktuasi harga pasar dan kebijakan produksi.

“Perusahaan-perusahaan ini ada yang tutup proyek, ada pula yang mengurangi produksi karena kondisi pasar, serta ada yang menyelesaikan masa kontrak atau karena faktor pensiun,” jelasnya.

Disnakertrans mencatat beberapa penyebab utama terjadinya PHK, yakni penutupan proyek, efisiensi tenaga kerja, penurunan produksi, penyelesaian masa kontrak kerja, serta sejumlah kasus normatif lainnya.

Sebagai langkah tanggap, pemerintah daerah kini tengah berupaya melakukan pendampingan dan fasilitasi penempatan kerja ulang bagi para pekerja terdampak. Selain itu, Disnakertrans juga terus mendorong agar seluruh perusahaan menjalankan proses PHK sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau mengonfirmasi bahwa PT Bukit Makmur Mandiri Utama (Buma) Site Lati saat ini tengah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (9/4/2025).

“Benar ada PHK di PT Buma,” ungkap Sony.

Ia menjelaskan, pihak manajemen PT Buma telah menyampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan kepada Disnakertrans terkait pelaksanaan PHK tersebut. Menurut keterangan dari perusahaan, langkah ini dilakukan akibat adanya penurunan volume produksi Buma Lati di tahun 2025 secara nasional.

“Argumentasinya itu, jadi harus melakukan penyesuaian tenaga kerja,” jelasnya. (Divana)