Dokumen Jetty Letter S Akan Diverifikasi Ulang, Jika Melanggar Bakal Ditutup
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Aktivitas bongkar muat batu bara yang diduga ilegal kembali terpantau di kawasan Jetty Letter S, Jalan Poros Labanan–Teluk Bayur. Kegiatan ini disebut berlangsung secara diam-diam, terutama pada malam hari, sehingga menyulitkan pengawasan dari instansi terkait.
Dugaan ini memunculkan kembali pertanyaan terkait legalitas operasional jetty tersebut, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan pertambangan. Jetty Letter S sebelumnya juga pernah disorot atas dugaan pelanggaran serupa.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Guring, menjelaskan bahwa secara administratif, kegiatan kapal maupun barang telah melalui sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang artinya sudah melalui proses verifikasi.
“Setelah dilakukan pengecekan di sistem, lokasi Jetty SSL telah mengantongi izin. Dokumen barang juga telah dilampirkan,” ujarnya, kepada media.
Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk tetap melakukan pengecekan lebih lanjut guna memastikan bahwa seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan kepelabuhanan.
Menanggapi adanya dugaan pemalsuan dokumen kapal untuk melancarkan aktivitas bongkar muat ilegal, Lister menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran tersebut terbukti.
“Apabila tervalidasi maka akan dilakukan penghentian kegiatan dan proses lebih lanjut,” tegasnya.
Pihaknya juga menyatakan akan kembali memverifikasi seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di jetty tersebut. (*/tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.