IKLAN VIDEO LIST

“Kalau perangkat desa melakukan hal yang fatal dan terbukti melanggar hukum, maka akan ditindak tegas dengan pemberhentian jabatan,” tegasnya.

Hingga kini, DPMD Kukar belum menerima laporan serius dari BPD terkait pelanggaran pemerintahan desa. Kondisi ini menurut Arianto menunjukkan bahwa secara umum pelaksanaan pemerintahan desa di Kukar masih berjalan baik.

Meski demikian, ia tetap mendorong agar BPD tidak pasif, melainkan menjalankan fungsinya secara maksimal.

“Kami berharap, pembangunan di desa bisa lebih maksimal dengan adanya peran BPD yang aktif,” pungkas Arianto.(adv)