IKLAN VIDEO LIST

“Pendataan ini untuk memastikan kembali status lahan yang sudah digarap masyarakat atau perusahaan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tumpang tindih pemanfaatan di kemudian hari,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, proses verifikasi dan pengecekan langsung dilakukan bersama Kejaksaan Agung serta instansi teknis lainnya. Data yang terkumpul akan menjadi fondasi bagi Kementerian ATR/BPN dalam menyusun rekomendasi reformasi agraria secara nasional.

 

Dalam rapat tersebut, Irji juga menyoroti diberlakukannya moratorium izin usaha perkebunan sawit dan pertambangan sebagai upaya mencegah pembukaan lahan baru sebelum penataan kawasan selesai. Kebijakan ini diyakini mampu menurunkan potensi konflik dan memberi ruang bagi penyelesaian administrasi lahan yang sudah terlanjur berubah fungsi.

 

“Tujuan akhirnya adalah memastikan reformasi agraria berjalan adil, terukur, dan tetap memprioritaskan kepentingan masyarakat,” tutup Irji. (ADV)