IKLAN VIDEO LIST

Saat ini, Kukar memiliki 193 desa. Sebagian besar telah memiliki RPJM Desa periode 2020–2025. Namun, karena masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga 2027, maka dokumen RPJM Desa harus direview ulang agar selaras dengan kebijakan terbaru.

Selain itu, setiap desa diwajibkan menyusun RKP Desa tahunan sebagai turunan dari RPJM Desa. Dokumen ini menjadi dasar penyusunan APBDes sekaligus daftar usulan kepada pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat dalam bentuk DURKP (Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa).

Untuk memastikan kualitas perencanaan, DPMD Kukar juga aktif melakukan pembinaan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Dalam forum itu, DPMD hadir sebagai narasumber bersama pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, perwakilan DPRD sesuai dapil, hingga mahasiswa KKN.

“Tujuan kami memastikan perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai tahapan, dengan kualitas yang baik, sehingga menghasilkan dokumen yang benar-benar layak dijadikan dasar penyusunan APBDes,” jelas Poino.

Melalui aksi perubahan ini, Poino berharap program pembangunan desa di Kukar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata, menyelesaikan berbagai persoalan, serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Jika perencanaan desa kuat, maka pembangunan di desa akan lebih terarah, tepat sasaran, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara,” pungkasnya.(adv)