IKLAN VIDEO LIST

Yusran menambahkan, seluruh Raperdes harus melewati evaluasi kabupaten agar tidak terjadi ketidaksinkronan dengan dokumen tata ruang di tingkat kabupaten maupun nasional. “Dokumen tata ruang tidak bisa langsung disahkan. Evaluasi ini penting agar implementasinya di lapangan sesuai aturan dan menghindari konflik kebijakan di masa mendatang,” jelasnya.

 

Pendampingan melibatkan perangkat desa, BPD, tim penyusun Raperdes, serta sejumlah jajaran Pemkab Kukar seperti Bagian Hukum, Tata Pemerintahan, dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang. Tim Nawasena turut memastikan bahwa setiap revisi dokumen mengikuti metode penyusunan tata ruang yang berlaku.

 

Yusran menegaskan bahwa penetapan Raperdes yang matang akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan desa yang terukur dan terencana. “Harapannya, proses ini tidak sekadar menghasilkan dokumen, tetapi juga memberikan arah yang jelas bagi pembangunan desa ke depan,” pungkasnya. (ADV)