IKLAN VIDEO LIST

 

Beberapa desa, termasuk Lung Anai, Jembayan Tengah, Loh Sumber, Loa Duri Ilir, Loa Kulu Kota, dan Muara Muntai Ilir, kini tengah menandatangani MoU dengan pihak swasta serta menyiapkan PKS sebagai pedoman hukum. Dedy menegaskan, pengaturan tersebut akan mempermudah pembagian peran, hak, dan kewajiban antar pihak terkait.

 

“PKS menjadi dasar hukum yang jelas dalam mengatur hak, kewajiban, dan peran masing-masing pihak. Dengan begitu, semua pihak terlindungi secara administratif,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, tertib administrasi dalam kerja sama desa bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan integritas pemerintah desa dalam mengelola program demi kesejahteraan masyarakat.

 

“Kami berharap semua kerja sama desa berjalan jujur, terbuka, dan memberikan manfaat nyata bagi warga,” tutup Dedy. (ADV)