IKLAN VIDEO LIST

“Ujian online diterapkan agar proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel. Pemerintah kabupaten melalui DPMD hanya memvalidasi soal, sedangkan pelaksanaan tes sepenuhnya berada di panitia desa,” jelasnya.

 

Nilai peserta kemudian diteruskan oleh panitia desa kepada kepala desa untuk disampaikan ke camat sebelum diproses di tingkat kabupaten. Setiap tahapan memiliki batas waktu, termasuk maksimal tujuh hari bagi camat untuk verifikasi dan 20 hari bagi Bupati Kukar untuk memberikan rekomendasi.

 

Poino menekankan bahwa mekanisme berlapis ini bertujuan menghadirkan perangkat desa profesional yang mampu meningkatkan kualitas pemerintahan desa.

 

“Tujuan utama penjaringan adalah mengisi kekosongan perangkat desa akibat pensiun, meninggal dunia, pengunduran diri, atau pengangkatan menjadi ASN maupun PPPK. Dengan perangkat baru yang kompeten, kinerja pemerintahan desa diharapkan semakin optimal dalam melayani masyarakat dan memajukan kesejahteraan warga,” tutupnya. (ADV)