IKLAN VIDEO LIST

Riyandi juga mengungkapkan bahwa DPMD Kukar tengah menggodok kebijakan daerah yang mendukung keberlangsungan Posyandu, termasuk pemberian insentif bagi pengurus dan kader. “Permendagri 13 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berkontribusi dalam bentuk dukungan operasional. Ini yang sedang kita formulasikan bersama instansi teknis terkait,” imbuhnya.

DPMD Kukar menargetkan seluruh Posyandu di wilayah Kukar dapat memenuhi persyaratan legal formal dan mampu beroperasi sesuai standar nasional paling lambat akhir tahun 2025. Dengan begitu, harapannya pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan semakin inklusif dan merata.

“Langkah ini bukan sekadar administratif, tapi juga fondasi penting menuju Posyandu yang kuat, mandiri, dan diakui secara hukum. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menyukseskan agenda ini,” tutup Riyandi. (Adv)