IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.IDTenggarong – Upaya memperkuat peran Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai garda terdepan pelayanan dasar masyarakat terus digalakkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), evaluasi terhadap pendampingan transformasi kelembagaan Posyandu kembali digelar, kali ini berfokus pada kesesuaian implementasi dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Riyandi Elvander, mengungkapkan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi langkah kunci untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaksana Posyandu di lapangan. “Kita ingin memastikan proses pendampingan berjalan sesuai koridor Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, khususnya mengenai penataan legalitas Posyandu dan struktur kelembagaannya,” jelasnya saat ditemui, Kamis (3/7/2025).

Menurut Riyandi, saat ini masih ditemukan ketidaksamaan pandangan tentang status hukum Posyandu, struktur pengurus, hingga peran aktif kader di lapangan. Oleh karena itu, evaluasi kali ini menempatkan aspek legalitas sebagai prioritas utama. “Tanpa legalitas yang kuat, penguatan peran Posyandu dalam enam layanan dasar tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya.

Adapun keenam layanan dasar yang dimaksud meliputi kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak usia dini, gizi, perlindungan sosial, air bersih dan sanitasi, serta lingkungan sehat. Posyandu diharapkan dapat menjalankan peran strategis dalam mendukung pelayanan tersebut secara terpadu dan terstandar.

Riyandi juga mengungkapkan bahwa DPMD Kukar tengah menggodok kebijakan daerah yang mendukung keberlangsungan Posyandu, termasuk pemberian insentif bagi pengurus dan kader. “Permendagri 13 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk berkontribusi dalam bentuk dukungan operasional. Ini yang sedang kita formulasikan bersama instansi teknis terkait,” imbuhnya.

DPMD Kukar menargetkan seluruh Posyandu di wilayah Kukar dapat memenuhi persyaratan legal formal dan mampu beroperasi sesuai standar nasional paling lambat akhir tahun 2025. Dengan begitu, harapannya pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa dan kelurahan semakin inklusif dan merata.

“Langkah ini bukan sekadar administratif, tapi juga fondasi penting menuju Posyandu yang kuat, mandiri, dan diakui secara hukum. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menyukseskan agenda ini,” tutup Riyandi. (Adv)