
DPMD Kukar Tegaskan Kader Posyandu Harus Warga Desa Setempat
Arianto merujuk pada aturan resmi dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 dan Perda Kukar Nomor 38 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) wajib diisi oleh masyarakat lokal.
Hal ini bertujuan meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan desa, khususnya dalam pelayanan kesehatan.
Ia pun berharap desa-desa di Kukar lebih selektif dan aktif melibatkan warga sebagai kader. “Kami ingin warga benar-benar terlibat. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama,” tegasnya.
Dengan penguatan peran masyarakat dalam pengelolaan Posyandu, pemerintah berharap pelayanan kesehatan dasar menjadi lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran. (Adv)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.