Perubahan KUA-PPAS 2025 Fokus Program Pro-Rakyat
- Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp5.367.995.956.905,72, meningkat Rp603.407.292.905,72dari APBD murni sebelumnya sebesar Rp4.764.588.664.000,00.
- Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp6.041.427.000.000,00, meningkat Rp788.834.000.000,00 dari sebelumnya sebesar Rp5.252.593.000.000,00.
- Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp673.431.043.094,28, bertambah Rp185.426.707.094,28 dari sebelumnya Rp488.004.336.000,00.
Sri Juniarsih berharap seluruh program pembangunan yang dirancang dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Berau, khususnya program-program yang bersifat pro-rakyat. Ia juga menyoroti tantangan waktu dalam pelaksanaan kegiatan karena perubahan APBD dilakukan mendekati akhir tahun anggaran.
“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD agar nantinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 bisa disepakati paling lambat pada 30 September 2025. Ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan anggaran, terutama pekerjaan fisik oleh OPD terkait,” tegasnya.
Penetapan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 disebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Berau.
“Saya mengajak kita semua untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Dengan semangat kebersamaan dan soliditas, saya yakin Kabupaten Berau bisa menjadi daerah yang Maju, Unggul, Berkelanjutan, Makmur, dan Sejahtera,” tutup Bupati. (*/pan)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.