OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Selama sebulan terakhir, warga Kecamatan Biatan dan Kecamatan Talisayan mengalami keresahan akibat maraknya pencurian. Polsek Talisayan merespons situasi ini dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka pada akhir Juli dan awal Agustus 2024.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Kapolsek Talisayan, Iptu Didik Sulistyo, mengungkapkan bahwa tersangka pertama, HW (19), ditangkap pada Rabu, 31 Juli 2024. Sementara itu, tersangka kedua, JH (44), ditangkap pada Kamis, 1 Agustus 2024. Meskipun keduanya bukan bagian dari komplotan yang sama, keduanya telah menimbulkan keresahan di masyarakat akibat tindakan pencurian yang dilakukan.

HW, yang diketahui sudah beraksi sejak 2019, memilih target berupa kos-kosan, rumah kosong, masjid, dan pedagang yang lengah. Barang-barang hasil curiannya meliputi tabung gas, salak, minuman gelas, rokok, ayam, kelapa, sandal, uang tunai, pakaian, solar, hingga handphone, dengan total kerugian mencapai Rp 3 juta.

Sementara itu, JH memulai aksinya pada Februari 2024 dan telah mencuri dari rumah-rumah yang baru ditempati. Barang yang diincar utamanya adalah uang tunai dan perhiasan, dengan total kerugian mencapai Rp 100 juta. JH diketahui beraksi di 12 lokasi, sedangkan HW di 14 lokasi.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Menurut Kapolsek, baik HW maupun JH melakukan pencurian diduga akibat faktor ekonomi, di mana mereka berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui aksi tersebut. Keduanya kini telah diamankan di Polsek Talisayan dan dikenakan Pasal 363 ayat (3) subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi pencurian di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah, terutama di tempat-tempat umum seperti pasar, pusat perbelanjaan, dan keramaian lainnya. Pastikan rumah dan kendaraan selalu terkunci dengan baik, serta jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan yang tidak diawasi,” ujarnya, Selasa (6/8/2024).

Suradi juga menekankan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Laporkan segera kepada pihak berwenang jika ada orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal Anda. Kepedulian kita bersama dapat mencegah tindak kejahatan,” tambahnya.

Polres Berau juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh modus-modus penipuan yang sering digunakan oleh pelaku pencurian, seperti berpura-pura menjadi petugas atau orang yang membutuhkan bantuan.

“Pastikan selalu memeriksa identitas dan keaslian informasi yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal,” pungkas Suradi. (*)

Editor: Hardianto