IKLAN VIDEO LIST

Meski tes ini merupakan bentuk fasilitasi dari DPMD, landasan hukumnya berasal dari regulasi daerah. Arianto menjelaskan bahwa mekanisme penjaringan perangkat desa telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam aturan itu, tertuang bahwa pelaksanaan ujian tertulis dapat difasilitasi oleh pemerintah kabupaten.

“Tes ini bukan kebijakan kami secara sepihak, tetapi sesuai dengan tahapan yang diamanatkan dalam Perbup. Ini penting agar tidak ada dugaan prosesnya bisa diintervensi,” tegasnya.

Dengan sistem digital dan pengawasan ketat terhadap kerahasiaan soal, DPMD berharap hasil tes bisa mencerminkan kemampuan peserta secara objektif. Arianto juga menegaskan bahwa hasil seleksi hanya bersifat rekomendasi—keputusan akhir tetap berada di tangan kepala desa.

“Yang terpenting, prosesnya adil dan transparan. Kami ingin perangkat desa yang terpilih benar-benar paham tata kelola pemerintahan desa, bukan semata-mata karena faktor kedekatan,” tutupnya. (Adv)