IKLAN VIDEO LIST

OKEGAS.ID, Samarinda – Wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim semakin menguat. Dukungan dari enam fraksi di DPRD menjadi sinyal awal bergulirnya salah satu instrumen pengawasan legislatif tersebut, meski prosesnya masih berada pada tahap awal.

Fraksi yang menyatakan dukungan antara lain Gerindra, PKS, Demokrat-PPP, PAN-NasDem, PDI Perjuangan, dan PKB. Sementara itu, Fraksi Golkar menjadi satu-satunya yang belum menyatakan persetujuan.

Posisi Golkar dinilai cukup strategis mengingat fraksi tersebut memiliki jumlah kursi terbanyak di DPRD Kaltim. Namun, alih-alih menolak secara mutlak, Golkar memilih mendorong pendekatan bertahap melalui mekanisme lain.

Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fachruddin, menyampaikan bahwa pihaknya menginginkan proses pengawasan dimulai dari hak interpelasi sebelum berlanjut ke hak angket.

“Bukan tidak mendukung, tetapi sebaiknya diawali dengan interpelasi. Kita panggil OPD terkait, kita bahas secara detail, baru melangkah ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Menurut dia, pendekatan bertahap diperlukan agar persoalan yang menjadi sorotan dapat dikaji secara lebih komprehensif sebelum masuk ke tahap penyelidikan.

Hak angket sendiri merupakan salah satu hak konstitusional DPRD yang digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai bermasalah atau berpotensi merugikan kepentingan publik.

Di sisi lain, enam fraksi yang telah menyatakan dukungan mendorong agar usulan hak angket segera dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan secara kelembagaan.

Adapun keputusan akhir terkait penggunaan hak angket akan ditentukan melalui mekanisme internal DPRD, dimulai dari pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui agar penggunaan hak angket berjalan sesuai prosedur. Tahapan tersebut diawali dengan penyampaian usulan kepada pimpinan DPRD, kemudian dibahas dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan awal.

Selanjutnya, Badan Musyawarah akan menjadwalkan pembahasan lanjutan. Para pengusul juga diberikan kesempatan untuk menjelaskan tujuan dan objek penggunaan hak angket secara rinci.

Apabila disetujui, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang menjadi objek angket.

Rangkaian tahapan tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa penggunaan hak angket tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga tetap menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.

Dengan masih berlangsungnya proses dan perbedaan pandangan antarfraksi, arah penggunaan hak angket di DPRD Kaltim akan sangat ditentukan oleh dinamika pembahasan dalam waktu dekat. (*)