OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Front Pemuda Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Berau, Senin (22/7/2024), dengan tuntutan agar PT Berau Coal dan subkontraktornya menghentikan operasinya sementara waktu.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Koordinator lapangan Front Pemuda Kaltim, Ayatullah Khomeini, mengungkapkan PT Berau Coal telah melanggar aturan mengenai jarak minimal antara bibir tambang dengan sungai besar.

“Jarak tersebut hanya tidak lebih dari 150 meter, sementara seharusnya 500 meter sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai,” ujar Ayatullah.

Sementara itu, Andi Muhammad Yunus, Koordinator Lapangan Aliansi Muda Berau (Amuba), menambahkan bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 mengatur jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang mengharuskan perusahaan tambang menutup lubang tambang setelah pengerukan selesai dilakukan,” kata Andi Muhammad Yunus.

Unjuk rasa ini juga menyoroti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur hak-hak masyarakat terhadap lingkungan hidup. Pasal 65 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Kami menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar,” lanjutnya.

Front Pemuda Kaltim mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Berau Coal dan memastikan perusahaan tersebut mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Sebelumnya potongan video yang memperlihatkan lubang galian tambang yang diduga milik PT Berau Coal di dekat bibir sungai terus menjadi sorotan publik. Terkait hal ini, Aliansi Muda Berau (AMUBA) sempat menggelar aksi di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (25/06/2024) lalu.

Koordinator Lapangan AMUBA, Andi Muhammad Yunus mengatakan adanya lubang tersebut memberikan dampak buruk bagi Masyarakat sekitar sehingga digelarlah aksi di depan Kantor Dinas ESDM Kaltim tersebut.

“Adanya lubang itu menurut kami tidak sesuai regulasi dan AMDAL yang ada,” ucapnya.

Pasca Aksi, Yunus menjelaskan pihaknya belum mendapatkan jawaban kongkrit dari Dinas ESDM Kaltim perihal lubang galian tambang tersebut.

Dirinya berujar, Dinas ESDM Menyebut Kewenangan tambang PT. Berau Coal saat ini sudah pindah ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK-RI) dan dijalankan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim bukan di Dinas ESDM lagi.

“Hasil aksinya demikian, kita masih akan bawa terus keluhan ini hingga ada jawaban,” jelas Yunus.

Sementara itu, Mewakili Kepala DLH Kaltim, Wiwit Mei Guritno selaku Pengawas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kaltim, mengatakan isu lubang galian tersebut tidak berhubungan dengan DLH Kaltim karena mereka tidak memegang dokumen lingkungannya.

“2019 ada di DLH Berau sedangan 2023 ada di KLH Pusat, jadi kami nda pegang dokumen itu,” ungkap Wiwit, Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut, Wiwit menjelaskan, dari sisi AMDAL Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Tambang Ramah Lingkungan dikatakan batas pertambangan jaraknya 500 meter dari pemukiman, sedangkan sungai diatur dalam aturan sungai yang biasa disebut sempadan.

“Kalau sempadan itu di sungai besar tanpa tanggul jaraknya 100 meter, kalau sungai kecil itu 50 meter,” jelasnya.

Ditanya perihal lubang galian yang disangkakan ke pihaknya apakah melanggar Amdal atau tidak, Wiwit menjelaskan menurut dugaannya bahwa lubang tambang yang dipermasalahkan tersebut jaraknya berada diatas 100 meter sehingga masih dalam kategori tidak mendekati dengan sempadan sungai.

Dirinya menggarisbawahi, statementnya tersebut bisa benar atau salah mengingat dirinya tidak meninjau langsung di lapangan.

“Ini masih kira-kira dan saya lihat jaraknya di google, itu belum mendekati sempadan, karena sempadan tadi kan 100 meter jaraknya,” pungkasnya. (*)

Editor: Hardianto