FPK Soroti Keterbukaan Publik PT Berau Coal
OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Front Pemuda Kaltim (FPK) kembali menyoroti masalah keterbukaan publik PT Berau Coal terkait operasional tambangnya. Koordinator Pusat FPK, Ayatullah Khomeini, meminta Direktur Operasional PT Berau Coal, Arief Wiedhartono, untuk bertanggung jawab atas isu-isu sosial, lingkungan, dan pengelolaan limbah yang belum sepenuhnya dipahami publik.
Ayatullah menegaskan bahwa pimpinan perusahaan harus memastikan kegiatan operasional mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan lingkungan dan pelaporan dampak lingkungan. Salah satu sorotan utama adalah sistem Water Monitor Point (WMP), yang vital untuk memantau kualitas air di sekitar tambang. Parameter yang dipantau mencakup pH air dan kandungan logam berat seperti merkuri dan timbal. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59 Tahun 2019 mewajibkan perusahaan untuk memantau dan melaporkan hasilnya secara berkala, namun FPK mencatat kurangnya keterbukaan publik mengenai hasil pemantauan ini, yang berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap keamanan lingkungan.
FPK juga menyoroti kurangnya transparansi mengenai Rencana Penutupan Tambang (RPT) Akhir. RPT adalah dokumen penting yang merinci bagaimana tambang akan ditutup dan bagaimana lahan bekas tambang akan dipulihkan. Menurut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018, perusahaan diwajibkan menyampaikan RPT kepada masyarakat dan pemerintah daerah serta melakukan konsultasi publik. Namun, FPK mencatat bahwa informasi ini belum sepenuhnya disampaikan kepada publik.
Selain itu, FPK menilai adanya kekurangan transparansi dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Meskipun RKT harus diserahkan kepada pemerintah untuk persetujuan, sosialisasi kepada publik seringkali tidak dilakukan, mengakibatkan masyarakat terpinggirkan dalam pengambilan keputusan. Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 mengatur kewajiban perusahaan untuk menyampaikan RKT, namun FPK meminta agar perusahaan juga memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan aktivis.
Dalam konteks pengawasan UMP (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), FPK mengkritik kurangnya keterlibatan publik dan rutin dari petugas pengawasan pemerintah, yang menghambat masyarakat dalam mengetahui status kualitas lingkungan. FPK menyerukan agar PT Berau Coal memastikan keterlibatan publik dalam proses pengawasan dan pelaporan lingkungan secara berkala untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
FPK berharap PT Berau Coal dapat memperbaiki keterbukaan publik terkait semua aspek operasionalnya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan yang lebih baik.
Menanggapi hal itu, Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal, Rudini Rahim, menyebut PT Berau Coal merupakan perusahaan objek vital nasional yang taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Dalam menjalankan operasionalnya, kami mengimplementasikan kaidah teknik pertambangan yang baik yang memprioritaskan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) serta sosial. Kami pun secara rutin memberikan laporan kepada pemerintah atas pengelolaan operasional perusahaan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa perusahaan menghargai kebebasan berpendapat setiap pihak dan menerima masukan serta kritik sebagai upaya dalam perbaikan berkelanjutan yang merupakan nilai-nilai perusahaan.
“Namun, perusahaan berharap hal-hal yang disampaikan tersebut benar-benar objektif atas operasional yang dijalankan perusahaan sehingga tidak menimbulkan mispersepsi di publik,” pungkasnya. (Tim)
Editor: Hardianto
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.