OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau telah rampung menyusun petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024/2025.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

PPDB melalui jalur zonasi pun dinilai lebih mudah dan tidak bersifat diskriminatif. Bahkan lebih jelas bagi penerimaan peserta didik berdasarkan wilayah dan domisili masing-masing.

“Yang menjadi syarat utama itu kan dilihat dari KK-nya. Kadang ada yang tinggalnya di Berau tapi KK-nya domisili luar Berau. Itu banyak menjadi kendala,” ungkap Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, beberapa waktu lalu.

Disampaikannya, untuk PPDB jalur zonasi, KK peserta diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran PPDB. Apabila kurang tapi tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih bisa digunakan untuk jalur zonasi.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

“Misalnya ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga, KK hilang atau rusak, itu tidak menyebabkan perpindahan domisili,” jelasnya.

Selain KK, lanjutnya, nama orang tua atau wali calon peserta didik yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali. Berikutnya, tercantum pada raport atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran atau KK sebelumnya.

Kemudian, domisili calon peserta didik pada alamat KK paling singkat satu tahun. Itu untuk menghindari adanya menumpang KK untuk memilih sekolah yang diinginkan melalui zonasi.

“Aturan itu sudah sesuai dengan aturan Permendikbud yang ada. Kami hanya mengadopsi dan menyesuaikannya dengan zonasi,” terangnya.

Selain zonasi, diakuinya PPDB juga membuka jalur pendaftaran secara afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, serta jalur prestasi. Adapun jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk SMP minimal 50 persen.

“Apabila kuota jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan prestasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota bisa dialihkan ke jalur zonasi,” imbuhnya.

Secara umum, tambahnya, semua aturan berkaitan dengan PPDB tersebut telah diatur dalam Keputusan Kepala Disdik Berau Nomor 850/075/Umpeg perihal Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD dan SMP Tahun 2024.

Selanjutnya, pelaksanaan PPDB akan dilakukan pada 1-8 Juli, dilanjutkan seleksi administrasi pada 9 Juli, dan diumumkan pada 10 Juli. Berikutnya, dijalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kemudian daftar ulang dibuka pada 11-13 Juli untuk kemudian mulai belajar efektif pada 15 Juli nanti,” tandasnya. (*)

Editor: Hardianto