OKEGAS.ID, Tanjung Redeb – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten pada Kamis (3/10/2024), di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Pulau Derawan. Salah satu isu utama yang dibahas adalah keberadaan kelompok manusia perahu di wilayah Kampung Tanjung Batu, yang semakin bertambah jumlahnya.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Dari hasil pemantauan, terdapat peningkatan jumlah manusia perahu dibandingkan tahun 2023. Pada tahun lalu, tercatat 46 orang, sementara pada tahun ini terjadi penambahan empat orang sehingga total menjadi 50 orang.

“Benar, kami mengadakan rakor tersebut, dan hasilnya mencakup beberapa poin penting yang dituangkan dalam berita acara. Kami berharap poin-poin tersebut segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto, saat ditemui pada Jumat (4/10/2024).

Rakor tersebut dihadiri oleh anggota TIMPORA Kabupaten Berau, yang melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya. Hadir juga ketua RT di Kampung Tanjung Batu, yang menyampaikan situasi langsung di lapangan.

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Masyarakat Memilih, Siapa yang Layak Memimpin Berau 2025-2030?
{{row.Answer_Title}}
  • {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}
VS VS

Salah satu poin penting yang dihasilkan dari rakor ini adalah rekomendasi untuk menonaktifkan KTP milik eks manusia perahu, guna menghindari komplikasi lebih lanjut terkait status kewarganegaraan mereka.

Dari hasil rakor, terdapat enam poin utama yang dihasilkan. Berikut rbeberapa poin penting tersebut:

1. Penyelesaian Status Eks Manusia Perahu

Beberapa manusia perahu kerap memasuki wilayah Tanjung Batu, bahkan ada yang telah menetap sejak 2021. Masalah ini perlu penyelesaian karena status kewarganegaraan mereka belum jelas.

2. Penolakan Terhadap Penambahan Manusia Perahu

Pemerintah Desa dan warga Kampung Tanjung Batu menyatakan tidak akan menerima kehadiran manusia perahu di masa mendatang.

3. Tanggung Jawab Pemilik Rumah Sewa

Warga yang menyewakan rumah kepada kelompok eks manusia perahu otomatis bertanggung jawab sebagai penjamin atau penanggung jawab atas mereka.

4. Tanggung Jawab Tengkulak Ikan

Warga yang menjadi tengkulak hasil tangkapan ikan dari eks manusia perahu juga akan diminta bertanggung jawab atas keberadaan mereka.

Dalam rapat tersebut, direkomendasikan bahwa KTP milik eks manusia perahu harus dinonaktifkan. Hasil rapat ini akan disampaikan kepada instansi terkait untuk dikaji lebih lanjut dan dijadikan dasar penonaktifan KTP.

Catur Apriyanto menegaskan bahwa tujuan dari rapat ini adalah memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengawasi dan menangani orang asing di Kabupaten Berau, khususnya di wilayah pesisir seperti Kampung Tanjung Batu. Wilayah tersebut kerap didatangi kelompok manusia perahu yang masuk secara ilegal ke Indonesia.

“Kecamatan Pulau Derawan, terutama Kampung Tanjung Batu, memiliki potensi besar didatangi kelompok manusia perahu. Pengawasan terhadap mereka perlu diperketat guna mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Dalam rakor ini, turut hadir narasumber dari Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian. Mereka memberikan pemaparan mengenai peran imigrasi dalam proses kewarganegaraan. Sesi diskusi dan tanya jawab juga digelar untuk membahas berbagai masalah yang dihadapi dalam menangani manusia perahu.

Dalam sesi diskusi, terungkap bahwa masalah manusia perahu di Kampung Tanjung Batu sudah berlangsung sejak lama, dimulai pada tahun 2014 ketika kelompok ini pertama kali datang secara berbondong-bondong. Hingga saat ini, status kewarganegaraan mereka belum jelas, dan hal ini berdampak pada hak-hak mereka dalam mengakses fasilitas kesehatan, jaminan sosial, serta kesejahteraan lainnya.

Kelompok manusia perahu ini diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Beberapa dari mereka sudah bertahun-tahun bermukim di Kampung Tanjung Batu, bahkan ada yang telah memiliki KTP, meski status kewarganegaraan mereka tidak jelas.

Tantangan Sosial dan Ekonomi

Masalah manusia perahu ini tidak hanya berdampak pada status hukum mereka, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Keberadaan mereka yang ilegal membuat mereka sulit mendapatkan akses pada layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, sementara di sisi lain, mereka terus menetap dan beranak pinak di wilayah tersebut.

Dengan rakor TIMPORA ini, diharapkan ada langkah konkret untuk menangani masalah manusia perahu di Kampung Tanjung Batu secara tuntas, baik dari segi status kewarganegaraan maupun dampak sosial yang ditimbulkan. (Tim)

Editor: Hardianto